Astakamedia.com – Bupati Bogor, Rudy Susmanto turun langsung meninjau sejumlah lokasi di Kecamatan Sukamakmur yang terindikasi mengalami pergeseran tanah dan berpotensi membahayakan keselamatan masyarakat, Selasa (3/2/2026).
Peninjauan tersebut menjadi wujud kehadiran pemerintah di tengah kekhawatiran warga, sekaligus langkah tegas Pemerintah Kabupaten Bogor dalam menjaga kelestarian lingkungan dan ketertiban tata ruang wilayah.
Di lokasi, Rudy Susmanto menegaskan bahwa setiap kebijakan pembangunan di Kabupaten Bogor harus mengedepankan aspek keselamatan masyarakat dan kelestarian lingkungan sebagai prinsip utama.
“Hari ini kami melihat langsung kondisi di lapangan. Keselamatan masyarakat adalah yang paling utama. Pemerintah Kabupaten Bogor tidak akan membiarkan aktivitas pembangunan yang berpotensi membahayakan warga dan merusak lingkungan,” tegas Rudy.
Selain meninjau titik-titik terdampak pergeseran tanah, Bupati Bogor juga menyoroti maraknya praktik penjualan tanah kapling oleh sejumlah pihak tanpa disertai perencanaan pembangunan perumahan yang sesuai ketentuan.
Fenomena tersebut, menurutnya, banyak ditemukan di wilayah Bogor Timur, serta beberapa titik di Bogor Selatan dan Bogor Barat.
Rudy menjelaskan bahwa Pemerintah Kabupaten Bogor menerbitkan izin pembangunan perumahan dengan prinsip kehati-hatian, terutama dalam aspek kesesuaian tata ruang dan daya dukung lingkungan.
Ia menegaskan, Pemkab Bogor juga sejalan dengan kebijakan Pemerintah Provinsi Jawa Barat terkait penghentian sementara proses perizinan pembangunan perumahan.
“Persoalannya bukan sekadar soal kepemilikan tanah. Yang menjadi perhatian kami adalah kepatuhan terhadap tata ruang dan dampaknya terhadap lingkungan. Ini menyangkut masa depan wilayah dan keselamatan masyarakat,” ujarnya.
Sebagai langkah konkret, Rudy memastikan Pemerintah Kabupaten Bogor telah menghentikan sementara aktivitas di sejumlah lokasi yang dinilai berisiko.
Perangkat daerah terkait juga diminta segera menginventarisasi seluruh lokasi serupa, khususnya di Kecamatan Sukamakmur, untuk dilakukan evaluasi menyeluruh.
Ia menegaskan bahwa pembangunan perumahan memiliki tahapan dan kewajiban yang tidak dapat diabaikan, mulai dari kesesuaian tata ruang, batas lahan terbangun, hingga penyediaan ruang terbuka hijau dan fasilitas pendukung lainnya.
“Jika seluruh lahan dijadikan kapling tanpa perencanaan, maka dampak lingkungannya akan sangat besar. Ini yang ingin kami cegah sejak awal,” jelasnya.
Lebih lanjut, Rudy menegaskan bahwa Pemerintah Kabupaten Bogor tidak anti terhadap investasi.
Namun, ia memastikan setiap investasi harus sejalan dengan ketentuan peraturan perundang-undangan serta tidak menimbulkan dampak negatif bagi lingkungan dan masyarakat.
“Investasi kami dukung, tapi tidak dengan mengorbankan keselamatan warga dan kelestarian lingkungan. Pembangunan harus bertanggung jawab,” pungkasnya.***






