DPRD Kabupaten Bogor Bahas Perlindungan Masyarakat Adat dan Evaluasi Kinerja Bupati 2025

Astakamedia.com – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Bogor menggelar rapat pada Rabu, 6 Mei 2026, dengan sejumlah agenda strategis yang menjadi fokus pembahasan.

Dalam sidang tersebut, terdapat tiga poin utama yang dibahas. Agenda pertama adalah penyampaian rancangan peraturan daerah () inisiatif DPRD mengenai pengakuan serta perlindungan terhadap masyarakat hukum adat.

Bacaan Lainnya

Selanjutnya, DPRD menetapkan keputusan terkait rekomendasi atas laporan keterangan pertanggungjawaban (LKPJ) untuk Tahun Anggaran 2025.

Agenda terakhir adalah penutupan masa persidangan kedua tahun sidang 2025–2026 sekaligus pembukaan masa persidangan ketiga.

Ketua DPRD Bogor, , menyampaikan bahwa pembahasan Raperda masyarakat hukum adat merupakan langkah penting dalam memberikan kepastian hukum serta perlindungan hak bagi komunitas adat di daerah.

Ia menilai, pengakuan secara resmi sangat diperlukan agar masyarakat adat tidak tersisih dalam proses pembangunan yang terus berkembang.

“Melalui Raperda ini, kami ingin memastikan adanya perlindungan dan pengakuan yang tegas bagi masyarakat hukum adat dalam kerangka hukum daerah,” ujarnya.

Di sisi lain, DPRD juga mengesahkan rekomendasi terhadap LKPJ Tahun 2025 sebagai bentuk fungsi pengawasan terhadap kinerja pemerintah daerah.

Sastra menegaskan bahwa rekomendasi tersebut diharapkan menjadi bahan evaluasi untuk meningkatkan efektivitas program serta kualitas .

“Rekomendasi ini menjadi catatan penting agar pelaksanaan program ke depan lebih optimal dan benar-benar dirasakan manfaatnya oleh masyarakat,” tambahnya.

Rapat ini juga menandai berakhirnya masa sidang kedua dan dimulainya masa sidang ketiga tahun 2025–2026. DPRD pun menargetkan pembahasan kebijakan strategis pada periode berikutnya dapat berjalan lebih maksimal.

Dengan berbagai agenda tersebut, DPRD Bogor menegaskan komitmennya dalam mendorong kebijakan yang berpihak kepada masyarakat sekaligus menjaga keseimbangan antara pembangunan daerah dan perlindungan sosial.***

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *