Astakamedia.com – Aparat kepolisian berhasil mengungkap praktik penambangan emas tanpa izin yang beroperasi di dua wilayah Kabupaten Bogor, yakni Kecamatan Cigudeg dan Kecamatan Tanjungsari. Dalam operasi tersebut, empat orang ditetapkan sebagai tersangka.
Kapolres Bogor, Wikha Ardilestanto mengatakan, pengungkapan kasus tambang ilegal itu dilakukan setelah polisi melakukan penyelidikan di dua lokasi berbeda yang diduga menjadi tempat aktivitas pertambangan tanpa izin.
“Ada dua perkara yang berhasil diungkap, masing-masing berada di Cigudeg dan Tanjungsari. Dari pengungkapan tersebut, total empat orang berhasil diamankan,” ujar Wikha kepada wartawan, Jumat 22 Mei 2026.
Dari lokasi penambangan, petugas menyita sejumlah barang bukti yang digunakan para pelaku untuk mengolah material tambang.
Barang bukti tersebut di antaranya alat gelundung untuk memisahkan kandungan logam dari tanah dan batuan, karung berisi material yang diduga mengandung emas, serta sejumlah bahan kimia.
Selain itu, polisi juga menemukan bahan campuran seperti karbon, kapur, dan zat kimia lain yang diduga digunakan sebagai pengganti sianida dalam proses pengolahan emas ilegal tersebut.
Berdasarkan hasil penyelidikan sementara, aktivitas tambang tanpa izin itu diperkirakan telah menghasilkan keuntungan mencapai sekitar Rp796,8 juta bagi para pelaku.
Saat ini seluruh tersangka telah dibawa ke Polres Bogor guna menjalani pemeriksaan dan proses hukum lebih lanjut. Para pelaku dijerat dengan Pasal 158 dan Pasal 161 Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara.
“Ancaman hukumannya maksimal lima tahun penjara serta denda hingga Rp10 miliar,” tutup Wikha.***






