Astakamedia.com – Pemerintah Kabupaten Bogor melalui Dinas Pendidikan (Disdik) resmi membuka pelaksanaan Sistem Penerimaan Murid Baru (SPMB) Tahun Ajaran 2026/2027 untuk jenjang Sekolah Dasar (SD) dan Sekolah Menengah Pertama (SMP).
Seluruh proses pendaftaran utama tahun ini dilakukan secara daring melalui portal resmi SPMB Kabupaten Bogor.
Kepala Dinas Pendidikan Kabupaten Bogor, Rusliandi, menjelaskan bahwa penerapan sistem pendaftaran online bertujuan untuk meningkatkan kemudahan layanan bagi masyarakat sekaligus memastikan proses penerimaan peserta didik berjalan transparan, objektif, akuntabel, dan berkeadilan.
Menurutnya, sistem tersebut menjadi bagian dari upaya pemerintah daerah dalam memberikan kesempatan yang sama kepada seluruh anak usia sekolah untuk memperoleh akses pendidikan yang berkualitas.
Berdasarkan jadwal yang telah ditetapkan, pendaftaran SPMB jenjang SD melalui jalur daring akan berlangsung mulai 12 hingga 27 Juni 2026 melalui portal resmi pemerintah daerah.
Apabila setelah proses online masih terdapat kuota yang belum terpenuhi, Disdik akan membuka pendaftaran secara luring atau tatap muka pada 3 sampai 5 Juli 2026. Hasil akhir seleksi SD dijadwalkan diumumkan pada 6 Juli 2026.
Sementara itu, proses pendaftaran untuk jenjang SMP akan dilaksanakan pada 22 hingga 26 Juni 2026. Tahapan tersebut meliputi pengisian data, unggah dokumen persyaratan, serta verifikasi berkas untuk empat jalur penerimaan, yakni Jalur Domisili, Afirmasi, Mutasi, dan Prestasi.
Khusus peserta yang mendaftar melalui Jalur Prestasi Non-Akademik, sekolah akan melaksanakan tes atau uji kompetensi pada periode yang sama sebagai bagian dari proses seleksi. Adapun hasil penerimaan peserta didik baru tingkat SMP akan diumumkan pada 3 Juli 2026.
Dalam pelaksanaannya, Disdik Kabupaten Bogor juga memperketat proses verifikasi administrasi, terutama pada Jalur Domisili. Calon peserta didik diwajibkan melampirkan Kartu Keluarga (KK) yang telah diterbitkan paling singkat satu tahun sebelum pendaftaran.
Apabila terdapat perubahan data pada KK dalam kurun waktu kurang dari satu tahun karena alasan tertentu, seperti penambahan anggota keluarga atau kerusakan dokumen, maka pendaftar harus menyertakan KK lama atau surat keterangan kehilangan dari kepolisian sebagai bukti pendukung.
Sedangkan bagi peserta yang mendaftar melalui Jalur Afirmasi, diwajibkan menunjukkan bukti kepesertaan program bantuan sosial pemerintah yang masih berlaku, seperti Kartu Indonesia Pintar (KIP), Program Keluarga Harapan (PKH), Bantuan Pangan Non Tunai (BPNT), maupun Bantuan Langsung Tunai (BLT) yang tercatat dalam Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS).
Dinas Pendidikan Kabupaten Bogor mengimbau para orang tua dan wali murid untuk memastikan seluruh dokumen kependudukan telah sesuai dan valid, baik dalam bentuk fisik maupun digital, sebelum masa pendaftaran dimulai guna menghindari kendala saat proses seleksi berlangsung.***






