Kejari Kabupaten Bogor Amankan Pengembalian Kerugian Negara Rp1,1 Miliar dalam Kasus Pembangunan RSUD Parung

Astakamedia.com berhasil mengamankan pengembalian kerugian keuangan negara senilai lebih dari Rp1,1 miliar dalam penyidikan dugaan tindak pidana korupsi proyek pembangunan Gedung atau RSUD Parung Tahun Anggaran 2021.

Pengembalian dana tersebut diterima pada Jumat, 19 Juni 2026, sebagai bagian dari upaya pemulihan kerugian negara yang timbul akibat pelaksanaan proyek tersebut.

Bacaan Lainnya

Kepala Kejaksaan Negeri , Denny Achmad, mengungkapkan bahwa proses penyidikan masih terus berjalan dan tim penyidik tengah mendalami berbagai aspek perkara guna mengungkap seluruh pihak yang bertanggung jawab.

Hingga saat ini, sebanyak 61 saksi telah dimintai keterangan, terdiri atas pengguna anggaran, Pejabat Pembuat Komitmen (), penyedia jasa, tenaga ahli, serta pihak-pihak lain yang berkaitan dengan proyek pembangunan rumah sakit tersebut.

Selain memeriksa puluhan saksi, penyidik juga telah meminta keterangan dari lima orang ahli yang berasal dari berbagai bidang, antara lain hukum pidana, keuangan negara, pengadaan barang dan jasa pemerintah, konstruksi, serta audit keuangan negara.

Keterangan para ahli tersebut digunakan untuk memperkuat pembuktian dalam proses penyidikan yang sedang berlangsung.

Dalam rangka mengumpulkan alat bukti, tim penyidik turut melakukan penyitaan terhadap sejumlah dokumen dan barang yang dianggap berkaitan dengan perkara.

Kejari menegaskan akan terus menempuh langkah-langkah hukum yang diperlukan agar proses penanganan kasus berjalan sesuai prinsip profesionalitas, transparansi, dan akuntabilitas.

Penyidikan kasus ini dilakukan berdasarkan Surat Perintah Penyidikan Kepala Kejaksaan Negeri Bogor Nomor PRINT-04.G/M.2.18/Fd.2/02/2026 tertanggal 20 Februari 2026.

Perkara tersebut berkaitan dengan proyek pembangunan Tahun Anggaran 2021 yang memiliki nilai kontrak mencapai Rp93,4 miliar.

Berdasarkan Laporan Hasil Pemeriksaan Investigatif Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Republik Indonesia Nomor 12/LHP/XXI/04/2024 tanggal 23 April 2024, ditemukan kerugian keuangan negara sebesar Rp9,17 miliar.

Kerugian tersebut berasal dari pelaksanaan pengawasan manajemen konstruksi oleh PT Daya Cipta Dianrancana serta pekerjaan konstruksi yang dilaksanakan PT Jasa Semanggi Enjinering.

Temuan BPK menunjukkan adanya kelemahan dalam pelaksanaan fungsi pengawasan proyek yang berdampak pada kualitas hasil pembangunan gedung rumah sakit.

Selain itu, proses pemilihan penyedia jasa manajemen konstruksi dinilai tidak didukung kualifikasi teknis yang memadai sehingga berpengaruh terhadap pelaksanaan pekerjaan di lapangan.

Sebagai tindak lanjut, PT Daya Cipta Dianrancana selaku penyedia jasa manajemen konstruksi telah mengembalikan kerugian keuangan negara sebesar Rp1.117.013.918 kepada penyidik Kejari Bogor.

Meski demikian, pengembalian kerugian negara tersebut tidak menghapus pertanggungjawaban pidana para pihak yang terbukti terlibat dalam tindak pidana korupsi, sebagaimana diatur dalam Pasal 4 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi yang telah diubah melalui Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001.***

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *