Astakamedia.com – Seorang pria berinisial S (42), pelaku pencurian sepeda motor di kawasan parkir Metropolitan Mall Cileungsi, Kabupaten Bogor, berhasil diringkus aparat Polsek Cileungsi pada Kamis (21/8/2025).
Kapolres Bogor AKBP Wikha Ardilestanto mengungkapkan, penangkapan tersebut merupakan hasil kerja cepat tim Reskrim setelah menindaklanjuti laporan masyarakat.
“Langkah sigap jajaran Polsek Cileungsi membuktikan komitmen kami dalam menekan tindak kriminal di wilayah Bogor,” ujarnya.
Kejadian curanmor itu sendiri berlangsung pada Sabtu (10/8/2025) sekitar pukul 08.30 WIB. S, warga Lampung Tengah, diketahui mengambil tiket parkir yang tercecer lalu menggunakan kunci letter T untuk membawa kabur Honda Beat milik korban berinisial R dan A.S (43).
Usai menerima laporan, penyidik melakukan olah TKP serta menelusuri rekaman CCTV. Dari hasil penyelidikan, identitas pelaku terungkap hingga akhirnya berhasil ditangkap di Fresh Market Citra Indah, pada 16 Agustus 2025.
Dalam pemeriksaan, S mengakui pernah melakukan aksi serupa di area parkir RSUD Cileungsi. Polisi pun mengamankan sejumlah barang bukti, di antaranya motor hasil curian, kunci letter T, dan perlengkapan lain yang digunakan untuk beraksi.
Atas perbuatannya, tersangka dikenakan Pasal 363 Ayat (1) ke-5 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan, dengan ancaman hukuman maksimal tujuh tahun penjara.
Sementara itu, seorang rekan pelaku berinisial A masih buron dan masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO).***






