Astakamedia.com – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bogor terus memperkuat langkah konkret dalam meningkatkan kesejahteraan masyarakat. Salah satunya melalui percepatan program penanganan rumah tidak layak huni (Rutilahu).
Bupati Bogor, Rudy Susmanto, menegaskan komitmennya untuk menyelesaikan program tersebut dalam waktu maksimal tiga tahun. Target ini lebih cepat dari proyeksi sebelumnya yang membutuhkan lima tahun.
“Jumlah rumah tidak layak huni di Kabupaten Bogor masih sekitar 14 ribu unit. Kami mengambil langkah percepatan agar masyarakat tidak menunggu terlalu lama untuk memiliki hunian yang layak,” kata Rudy, Kamis 26 September 2025.
Melalui APBD Perubahan 2025, Pemkab Bogor menyiapkan perbaikan 3.750 unit rumah. Program ini tersebar di 40 kecamatan dan 416 desa, serta berjalan paralel dengan intervensi pembangunan lain. Sinergi juga dilakukan bersama TNI, Polri, hingga program pusat melalui DPR RI.
“Yang dari APBD murni ada sekitar 3.750 rumah. Selain itu, ada program kolaborasi dengan TNI maupun Polri. Bahkan program pusat melalui DPR RI tetap terkoordinasi dengan pemerintah daerah, agar tidak terjadi tumpang tindih bantuan,” ujar Rudy.
Ia memastikan, seluruh data penerima bantuan diverifikasi berlapis, mulai dari RT/RW, desa atau kelurahan, hingga dihimpun oleh Dinas Perumahan, Kawasan Permukiman dan Pertanahan (DPKPP). Langkah ini dilakukan agar bantuan tepat sasaran.
Rudy menambahkan, keberhasilan percepatan program Rutilahu sangat ditentukan oleh kemampuan fiskal daerah. Namun ia optimistis target dapat tercapai, seiring tren positif pertumbuhan pendapatan daerah dari sektor perdagangan, industri kecil, dan pariwisata.
“Di APBD Perubahan nanti, kita akan prioritaskan anggaran untuk program Rutilahu. Kami tidak ingin masyarakat menunggu terlalu lama untuk mendapatkan hunian yang lebih baik,” tegasnya.
Program Rutilahu juga akan diintegrasikan dengan bantuan sosial dan pemberdayaan masyarakat. Dengan begitu, rumah layak huni diharapkan menjadi titik awal bagi kehidupan yang lebih sehat, aman, dan sejahtera.
Langkah ini disebut mencerminkan keberpihakan Pemkab Bogor terhadap warga yang paling membutuhkan, sekaligus komitmen menghapus kemiskinan struktural di wilayah Kabupaten Bogor.***






