Astakamedia.com – Pemerintah Kabupaten Bogor bersama Direktorat Jenderal Bea dan Cukai Jawa Barat serta jajaran Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda) memusnahkan lebih dari 1,8 juta batang rokok ilegal dan sejumlah minuman keras (miras) hasil penindakan di area Stadion Pakansari, Cibinong, Selasa 21 Oktober 2025.
Barang-barang ilegal yang dimusnahkan tersebut memiliki nilai ekonomi sekitar Rp2,8 miliar. Dari jumlah itu, potensi kerugian negara yang berhasil diselamatkan mencapai kurang lebih Rp1,4 miliar.
Bupati Bogor, Rudy Susmanto menyampaikan apresiasi atas kerja sama lintas sektor yang telah terjalin, mulai dari Bea Cukai Jabar, Forkopimda, Satpol PP, Linmas, organisasi kemasyarakatan, hingga peran aktif masyarakat.
“Memang langkah-langkah yang kami ambil belum sempurna. Kalau ingin tuntas, kuncinya bukan hanya pada pemerintah, tetapi perlu dukungan aktif dari seluruh masyarakat,” ujar Rudy Susmanto.
Ia menjelaskan bahwa pemusnahan tersebut merupakan akumulasi dari sejumlah operasi penindakan yang dilakukan secara berkelanjutan, khususnya terhadap dua komoditas utama: minuman beralkohol tanpa izin dan rokok tanpa cukai.
“Di Kabupaten Bogor, untuk minuman beralkohol, kami tidak mengeluarkan izin secara bebas. Terkait rokok tanpa cukai, tentu kita punya semangat yang sama untuk memberantasnya,” tambahnya.
Rudy menegaskan, langkah ini sejalan dengan arahan Presiden Prabowo dan Menteri Keuangan yang mengedepankan perlindungan masyarakat, khususnya generasi muda, dari dampak barang-barang ilegal.
Sementara itu, Kepala Kantor Wilayah Ditjen Bea Cukai Jawa Barat, Finari Manan membeberkan bahwa total barang yang dimusnahkan mencakup 1.887.812 batang rokok ilegal, sejumlah minuman mengandung etil alkohol (MMEA) ilegal, serta tembakau iris.
“Ini adalah bentuk nyata dari sinergi dan kolaborasi bersama. Potensi kerugian negara yang diselamatkan dari barang ini sekitar Rp1,4 miliar,” ujar Finari.
Ia menyebutkan, sepanjang tahun 2025, pihaknya telah melakukan penindakan terhadap sekitar 10 juta batang rokok ilegal di wilayah Kabupaten Bogor.
Di tingkat Provinsi Jawa Barat, target penindakan Bea Cukai tahun ini mencapai 78,5 juta batang, dengan realisasi saat ini telah menyentuh angka 78 juta batang, dan diprediksi menembus 90 juta batang hingga akhir tahun.
Finari menambahkan, Kabupaten Bogor bukan merupakan wilayah produksi, tetapi menjadi jalur perlintasan dan distribusi rokok ilegal yang berasal dari Madura, Jawa Tengah, dan Jawa Timur.
“Rokok-rokok ini harganya lebih murah, sehingga banyak konsumen beralih dari rokok legal. Daerah rawan peredaran rokok ilegal termasuk Cirebon, Purwakarta, Bogor, dan Bandung,” jelasnya.
Ia pun mengingatkan masyarakat untuk tidak terlibat dalam distribusi, penjualan, atau konsumsi rokok ilegal karena dapat dikenai sanksi pidana. Sesuai Pasal 54 Undang-Undang Cukai, pelaku dapat dipidana penjara 1 hingga 5 tahun atau didenda antara Rp200 juta hingga Rp5 miliar.***






