Astakamedia.com – Fakultas Hukum Universitas Ibn Khaldun (UIKA) Bogor menyelenggarakan Seminar Nasional dan Diskusi Panel bertajuk “Dilema Hukum Biaya Pengganti Pengolahan Darah dalam Transformasi Pelayanan Darah Nasional”, pada Kamis, 27 November 2025, bertempat di Auditorium UIKA Bogor.
Gelaran ini diadakan secara hybrid, memungkinkan keterlibatan lebih luas dari akademisi, praktisi kesehatan, hingga pemangku kebijakan yang memiliki perhatian pada isu pelayanan darah dan regulasinya.
Ketua PMI Kota Bogor, Edgar Suratman, dalam paparannya menegaskan bahwa masyarakat harus turut menyuarakan pandangannya terhadap kebijakan pemerintah, khususnya yang berkaitan dengan tata kelola darah. Ia menilai terdapat sejumlah aturan yang belum selaras sehingga menimbulkan kendala dalam penetapan biaya pengganti pengolahan darah.
Edgar menjelaskan bahwa PMI Kota Bogor terus berupaya menjalankan kegiatan secara mandiri, namun tidak menutup mata terhadap berbagai tantangan, seperti penyelesaian tagihan BPJS hingga kebutuhan anggaran operasional harian.
Ia menambahkan bahwa kebijakan efisiensi anggaran juga berpengaruh pada kemampuan PMI menyiapkan dana cadangan. Karena itu, ia berharap BPJS dapat menyesuaikan besaran tarif agar pemerintah daerah memiliki ruang lebih baik dalam mendukung pembiayaan pelayanan darah.
Pada kesempatan lain, Ketua Bidang Pengembangan Unit Donor Darah PMI Pusat, dr. Linda, menuturkan bahwa PMI merupakan ujung tombak dalam penyediaan darah nasional, tetapi kerap berhadapan dengan persoalan hukum terkait perbedaan biaya pengolahan di berbagai daerah.
Ia menegaskan bahwa meskipun donor darah gratis, proses pengolahan hingga darah siap diberikan kepada pasien membutuhkan biaya yang harus ditanggung. Jika pembayaran terlambat, kata dr. Linda, operasional PMI bisa terganggu.
Karena itu, dr. Linda mengusulkan agar tarif BPJS untuk layanan pengolahan darah dibuat seragam secara nasional demi mencegah kesenjangan antardaerah. Ia juga menekankan perlunya payung hukum yang lebih kuat untuk mengantisipasi hambatan pembiayaan sehingga ketersediaan darah tetap stabil.
Wakil Dekan Fakultas Hukum UIKA Bogor, Dr. Adi Purwoto, menyampaikan bahwa tema seminar ini sangat relevan dengan amanat Undang-Undang Kesehatan Nomor 17 Tahun 2023 Pasal 88, yang menegaskan bahwa darah tidak boleh diperjualbelikan. Menurutnya, pemerintah memiliki tanggung jawab penuh untuk memastikan darah tersedia bagi masyarakat tanpa membebani pasien maupun rumah sakit.
“Negara memiliki kewajiban menjamin layanan darah. Kegiatan ini menjadi wujud komitmen akademisi untuk mengawal pemenuhan kebutuhan darah agar tidak terkendala perbedaan tarif yang tertuang dalam Kepmenkes atau Permenkes,” ujarnya.***






