Polres Bogor Beberkan Kronologi Pembunuhan Driver Taksi Online di Tol Jagorawi

Astakamedia.com – Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) berhasil mengungkap kasus pembunuhan tragis terhadap seorang pengemudi taksi online yang ditemukan tewas di pinggir Tol , Kecamatan , Kabupaten .

Korban diketahui berinisial U (42), warga Kota Depok, yang ditemukan meninggal dunia di tepi jalan tol kilometer 30 pada Senin, 10 November 2025. Dari hasil penyelidikan, pelaku diketahui berjumlah dua orang, masing-masing berinisial RS dan AH.

Bacaan Lainnya

Kapolres AKBP Wikha Ardilestanto menjelaskan, kedua pelaku awalnya memesan taksi online jenis Toyota Avanza Veloz berwarna hitam dengan nomor polisi B 1532 ZFW. Pemesanan dilakukan dari wilayah Depok menuju arah .

Namun di tengah perjalanan, pelaku tiba-tiba berencana melakukan aksi kejahatan terhadap sopir tersebut. Dengan kejam, mereka menjerat leher korban menggunakan tali jemuran dan memukul kepalanya hingga korban tidak sadarkan diri.

“Begitu masuk ke dalam mobil, pelaku langsung menyerang dari belakang dengan menjerat leher korban serta memukulkan benda tumpul ke kepala korban,” ujar AKBP Wikha, Kamis (13/11/2025).

Setelah korban tak bergerak, pelaku RS mengambil alih kemudi dan berputar di beberapa lokasi untuk memastikan korban benar-benar tewas. Mereka bahkan sempat berhenti di sebuah konter ponsel untuk menjual handphone milik korban. Uang hasil penjualan digunakan untuk membeli bahan bakar dan saldo e-toll agar bisa melanjutkan perjalanan.

“Setelah memastikan korban meninggal dunia, pelaku membuang jasad korban ke tepi Tol dan melakban tangan serta kakinya,” jelas Wikha.

Jenazah korban kemudian ditemukan warga dan dibawa ke Rumah Sakit Polri Kramat Jati untuk dilakukan autopsi. Hasil pemeriksaan menunjukkan adanya luka akibat kekerasan di bagian bahu, leher, serta kepala, yang menjadi penyebab kematian korban.

“Dari hasil autopsi ditemukan bekas jeratan di leher serta memar di bahu kanan dan kiri,” tambah Kapolres.

Tim Satreskrim Polres bergerak cepat hingga akhirnya berhasil menangkap kedua pelaku di wilayah Ciamis, Jawa Barat, pada Rabu, 12 November 2025.

Kini, keduanya mendekam di sel tahanan Mapolres dan dijerat Pasal 365 ayat (4) KUHP tentang pencurian dengan kekerasan yang mengakibatkan kematian. Ancaman hukumannya adalah pidana mati, penjara seumur hidup, atau 20 tahun penjara.***

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *