Astakamedia.com – Pakar hukum yang fokus pada tindak pidana korupsi dan pencucian uang, Yenti Garnasih, meminta Kejaksaan Negeri Kabupaten Bogor untuk terus mengembangkan penyidikan kasus dugaan korupsi pembangunan RSUD Bogor Utara dan tidak berhenti hanya pada pengembalian kerugian negara.
Menurut Yenti, keberhasilan mengembalikan uang negara senilai Rp1,1 miliar merupakan langkah positif, namun belum cukup untuk mengungkap keseluruhan dugaan tindak pidana yang terjadi.
Ia menilai masih terdapat kemungkinan aliran dana lain yang belum terdeteksi serta pihak-pihak yang diduga turut memperoleh keuntungan dari proyek tersebut.
Karena itu, ia mendorong aparat penegak hukum agar memperluas penyelidikan dengan menerapkan pendekatan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU).
Langkah tersebut dinilai penting untuk menelusuri pergerakan dana secara lebih mendalam, termasuk aset-aset yang diduga disembunyikan, dialihkan, atau disamarkan.
“Penanganan perkara jangan hanya berhenti pada pengembalian Rp1,1 miliar. Penyidik perlu menggunakan instrumen TPPU agar seluruh aliran dana dapat terungkap,” ujar Yenti saat ditemui di kawasan Sentul, Kabupaten Bogor, Senin (22/6).
Ia menambahkan, upaya pemberantasan korupsi seharusnya tidak hanya berorientasi pada pemulihan kerugian negara.
Lebih dari itu, proses hukum perlu diarahkan untuk memaksimalkan pengembalian aset dan mengungkap seluruh pihak yang diduga terlibat dalam rangkaian proyek pembangunan RSUD Bogor Utara.***






