Astakamedia.com — Direktorat Jenderal (Ditjen) Imigrasi berhasil menemukan 196 pelanggaran keimigrasian selama pelaksanaan Operasi Wirawaspada yang digelar di wilayah Jabodetabek pada 3–5 Oktober 2025. Dalam operasi tersebut, sebanyak 229 warga negara asing (WNA) diperiksa oleh petugas imigrasi.
Dari jumlah tersebut, 203 orang merupakan laki-laki dan 26 orang perempuan. Hasil pemeriksaan menunjukkan mayoritas pelanggaran berkaitan dengan penyalahgunaan izin tinggal.
“Pelanggaran paling banyak adalah penyalahgunaan izin tinggal, mencapai 99 kasus atau sekitar 43 persen dari total pelanggaran,” ujar Pelaksana Tugas (Plt) Direktur Jenderal Imigrasi, Yuldi Yusman.
Selain itu, petugas juga menemukan 20 kasus overstay, 11 kasus investor fiktif, serta 9 kasus sponsor fiktif. Warga negara Nigeria mendominasi jumlah pelanggar dengan 82 orang (35,8%), disusul India sebanyak 28 orang dan Spanyol 21 orang.
Lokasi dan Jumlah Penindakan
Kantor Imigrasi Kelas I Khusus TPI Jakarta Selatan mencatat jumlah penindakan tertinggi dengan 65 WNA, kemudian Kantor Imigrasi Kelas I Non TPI Bekasi dengan 27 WNA, dan Kantor Imigrasi Kelas I Khusus TPI Soekarno–Hatta dengan 26 WNA.
Operasi di wilayah Jabodetabek ini menambah catatan penindakan keimigrasian sepanjang tahun 2025. Sebelumnya, operasi serupa di Bali dan Maluku Utara berhasil menjaring 312 WNA.
Pengawasan Perusahaan Fiktif dan Operasi Nasional
Selain menindak pelanggaran izin tinggal, Ditjen Imigrasi juga menyasar perusahaan Penanaman Modal Asing (PMA) fiktif yang kerap digunakan sebagai sponsor ilegal bagi WNA.
Di Batam, petugas menemukan 12 PMA bermasalah, sementara di Bali sebanyak 267 perusahaan kehilangan Nomor Induk Berusaha (NIB) karena tidak memenuhi komitmen investasi.
Pada Juli 2025 lalu, Operasi Wira Waspada Serentak mencatat pemeriksaan terhadap 2.022 WNA di 2.098 titik pengawasan di seluruh Indonesia. Dari jumlah tersebut, 294 orang terindikasi melanggar aturan keimigrasian.
Komitmen Perketat Pengawasan
Operasi Wirawaspada menjadi bagian dari upaya pemerintah memperketat pengawasan terhadap keberadaan dan aktivitas WNA di Indonesia.
Pengawasan dilakukan secara rutin untuk memastikan para WNA yang tinggal di Indonesia benar-benar mematuhi hukum dan aturan yang berlaku.
“Kami ingin memastikan hanya WNA yang memiliki kualitas dan niat baik yang boleh tinggal dan berkegiatan di Indonesia. Pengawasan ketat dilakukan untuk melindungi masyarakat serta menjaga ketertiban dan kedaulatan negara,” tegas Yuldi.***






