Bupati Bogor Tanggapi Penggeledahan Kantor ATR/BPN: Kita Hormati Proses Hukum

Astakamedia.com – Bupati Bogor, Rudy Susmanto angkat bicara mengenai penggeledahan Kantor ATR/ Kabupaten Bogor yang dilakukan terkait dugaan kasus mafia tanah dalam program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) tahun 2019 di Kecamatan Bojonggede.

Penggeledahan tersebut dilakukan penyidik pada Rabu, 9 September 2026. Rudy mengatakan, telah meminta informasi kepada pihak Kabupaten Bogor mengenai proses hukum yang sedang berjalan.

Bacaan Lainnya

“Tadi kami pun menanyakan kepada Kabupaten Bogor. Hari Rabu (9/9/2026) terkait penggeledahan di Kantor Kabupaten Bogor I, itu menyangkut PTSL tahun 2019,” kata Rudy, Jumat (11/9/2026).

Rudy menegaskan bahwa Pemkab Bogor menghormati seluruh proses hukum yang dilakukan aparat penegak hukum. Menurutnya, pemerintah daerah tidak akan mencampuri proses penyelidikan maupun penyidikan yang tengah berlangsung.

“Tentunya kami , dari beberapa hal yang terjadi di Kabupaten Bogor di awal, kita menghormati segala proses hukum yang ada,” ujarnya.

Ia juga mengimbau masyarakat agar tidak terburu-buru membangun opini maupun membuat narasi yang dapat menyudutkan pihak tertentu sebelum proses hukum selesai.

Rudy meminta seluruh pihak memberikan ruang kepada aparat kepolisian untuk mengungkap fakta dan memastikan perkara tersebut berdasarkan bukti yang ditemukan selama proses penyelidikan.

“Jadi jangan kita membangun sebuah opini, membangun sebuah narasi untuk menyalahkan seseorang. Kita hormati proses hukum yang ada,” tegasnya.

Sebelumnya, Polda Metro Jaya melakukan penggeledahan di Kantor ATR/ Kabupaten Bogor pada Rabu (9/9/2026). Dalam kegiatan tersebut, penyidik mengamankan sebanyak 52 sertifikat dan telah memeriksa sekitar 50 orang saksi.

Kasubdit Harda Ditreskrimum Polda Metro Jaya AKBP D.K. Zendrato mengatakan, penggeledahan dilakukan di tiga lokasi, salah satunya Kantor Kabupaten Bogor.

Menurutnya, langkah tersebut merupakan bagian dari penyelidikan dugaan mafia tanah yang berkaitan dengan pelaksanaan program PTSL tahun 2019 di Kecamatan Bojonggede.

“Penyelidikan kita dimulai dari 2025 sampai sekarang dan sudah melakukan pemeriksaan hampir 50 orang saksi,” ungkap AKBP D.K. Zendrato kepada wartawan, Rabu (9/9/2026).

Selain sertifikat, penyidik turut mengamankan sejumlah barang bukti lainnya. Di antaranya dokumen fisik milik warga, dokumen elektronik, perangkat mesin tik, komputer, serta sejumlah barang yang berkaitan dengan perkara tersebut.

Polda Metro Jaya juga masih melakukan pendalaman untuk mengetahui dugaan praktik pemalsuan dokumen sertifikat tanah yang berkaitan dengan pelaksanaan program PTSL di wilayah Kecamatan Bojonggede.

Proses hukum tersebut masih berjalan dan aparat kepolisian terus mengumpulkan keterangan serta barang bukti untuk mengungkap dugaan tindak pidana yang terjadi.***

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *