KUHP dan KUHAP Nasional Resmi Berlaku, Indonesia Tinggalkan Sistem Hukum Pidana Kolonial

Astakamedia.com memasuki fase baru dalam penegakan hukum pidana dengan diberlakukannya Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) dan mulai 2 Januari 2026. Regulasi ini menjadi tonggak penting reformasi hukum pidana yang sepenuhnya disusun oleh bangsa .

Dengan mulai berlakunya kedua aturan tersebut, seluruh warga negara diwajibkan mematuhi ketentuan hukum pidana nasional yang kini menjadi dasar utama dalam proses penegakan hukum.

Bacaan Lainnya

Kehadiran KUHP dan KUHAP Nasional sekaligus menandai berakhirnya penerapan KUHP lama yang selama ini masih dipengaruhi sistem hukum warisan kolonial.

Meski KUHP lama memiliki peran historis dalam perjalanan hukum di , substansi dan pendekatannya dinilai tidak lagi selaras dengan dinamika sosial serta kebutuhan masyarakat modern. Oleh karena itu, pembaruan hukum pidana dianggap sebagai langkah strategis dan mendesak.

Bagi Aparat Penegak Hukum (APH), penerapan KUHP dan KUHAP Nasional menjadi tantangan sekaligus peluang untuk meningkatkan pemahaman terhadap sistem hukum yang lebih mutakhir, humanis, dan menitikberatkan pada keadilan yang berimbang.

Managing Partner Law Office, , menyebut pemberlakuan KUHP dan KUHAP Nasional sebagai kemajuan besar dalam sistem hukum pidana .

“Konsep pidana saat ini tidak lagi berorientasi pada pembalasan, melainkan pada pemulihan, khususnya bagi korban. Ini menunjukkan arah baru hukum pidana kita yang lebih berkeadilan,” kata , Jumat 2 Januari 2026.

Ia juga mengungkapkan bahwa KUHP Nasional memuat sejumlah ketentuan baru, seperti pengaturan mengenai kohabitasi, pengakuan terhadap eksistensi hukum adat, hingga pengelompokan hukum yang bersifat khusus.

Terkait aturan hukum khusus tersebut, Dita menegaskan bahwa keberadaan KUHP Nasional tidak serta-merta meniadakan undang-undang khusus yang telah ada sebelumnya.

“Asas lex specialis tetap diberlakukan. Namun kita juga mengenal asas lex posterior, sehingga terdapat penyesuaian terhadap beberapa ketentuan yang sebelumnya diatur dalam KUHP lama,” jelasnya.

turut mengingatkan masyarakat agar proaktif mempelajari dan memahami ketentuan dalam KUHP dan KUHAP Nasional. Menurutnya, literasi hukum menjadi kunci agar masyarakat tidak tersandung persoalan pidana akibat ketidaktahuan.

“Ketidaktahuan terhadap hukum tidak bisa dijadikan alasan pembenar untuk menghindari pertanggungjawaban pidana,” tutupnya.***

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *